Para pelaku bisnis memerlukan penyelesaian sengketa yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase di dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pembajakan Produk: Problema, Strategi dan Antisipasi Strategi Pemakaian ‘merek’ dalam dunia perdagangan telah dilakukan sejak jaman Yunani kuno. Demikian pula peniruan atau pembajakan terhadap produk bermerek. Arbitrase banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, khususnya di bidang perdagangan di antara para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian. Idenya, sengketa diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi). Namun kenyataan menunjukkan bahwa sengketa yang diselesaikan lewat jalur pengadilan (litigasi) memakan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar. Review jurnal PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DALAM INVESTASI PERDAGANGAN Soemali, SH., MHum. Lidia Noor Yulyanti ABSTRAK Penyelesaian sengketa investasi perdagangan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu litigasi dan non litigasi.Salah satu bentuk penyelasain sengketa non litigasi yang biasa digunakan dalam investasi perdagangan adalah arbistrase.
Sehingga, dalam beberapa kasus arbitrase yang telah kami tangani, hubungan bisnis antara klien dengan pihak lawan, atau counter part, tetap terjalin dengan baik dan kontrak kerjasama masih berlanjut. Setelah ada putusan, kontrak yang ada di antara para pihak tetap berlanjut, karena tujuannya bukan untuk memutus kontrak yang ada. Adapun objek pemeriksaan Arbitrase adalah memeriksa sengketa keperdataan, tetapi tidak semua sengketa keperdataan dapat diselesaikan melalui arbitrase, hanya bidang tertentu yang disebutkan dalam Pasal 5 angka (1) UU No. 30 Tahun 1999 yaitu :“sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai
TINJAUAN UMUM TENTANG ARBITRASE A. Defenisi, Sejarah dan Perkembangan Arbitrase di Indonesia Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.12 Kata arbitrase berasal dari kata arbitrare (Latin), arbitrage Komisi Arbitrase Perdagangan dan Ekonomi Internasional Tiongkok (CIETAC) Ditemukan di 1956, CIETAC adalah lembaga arbitrase tertua dan terbesar di Cina. Sejak 2000, itu juga telah disebut sebagai Pengadilan Arbitrase dari Kamar Dagang Internasional Cina (CCOIC).
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka penulis merumuskan masalahnya yaitu bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar lembaga litigasi atau peradilan yang diadakan oleh para pihak yang bersengketa, atas dasar perjanjian atau Putusan Arbitrase Internasional telah diputus selama 12 Tahun, dan berdasarkan pasal 48 ayat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dnyatakan “Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.”. Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi TCC Batavia Tower 1, Lt. 6, VR Offices R. L0-03. Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta 10220 Tel: +62 21 39501563 e-mail: sekretariat@bakti-arb.org PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING DALAM LINGKUP INTERNASIONAL A. Sejarah Konvensi New York 1958 Konvensi New York merupakan Konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) yang dibentuk di New York pada tanggal 10 Juni 1958. Kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga mencakup penyelesaian sengketa perdata dengan cakupan perdagangan, industri, dan bank. Cakupan ini bisa di dalam negeri atau di luar negeri. Kewenangan ini sudah sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Pasal 5 ayat 1.
PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING DALAM LINGKUP INTERNASIONAL A. Sejarah Konvensi New York 1958 Konvensi New York merupakan Konvensi tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) yang dibentuk di New York pada tanggal 10 Juni 1958. Kewenangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga mencakup penyelesaian sengketa perdata dengan cakupan perdagangan, industri, dan bank. Cakupan ini bisa di dalam negeri atau di luar negeri. Kewenangan ini sudah sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Pasal 5 ayat 1. Apr 30, 2017 · Diajukan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terkait pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional. Putusan tersebut termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan; Putusan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum.